Wilayah Kerja

Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Kelas I Batam merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di bidang kesehatan lingkungan seperti yang dituangkan dalam SK Nomor 267/MENKES/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular, dan diperbaharui dengan terbitnya PERMENKES Nomor 2349/MENKES/PER/IX/2011 telah menetapkan Balai teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang teknik kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit menular yang mempunyai wilayah kerja regional meliputi Propinsi Riau, Propinsi Kepulauan Riau dan Propinsi Jambi.

Provinsi Kepulauan Riau

Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kota Batam, Kota Tanjungpinang

Provinsi Riau

Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, Kota Pekanbaru

Provinsi Jambi

Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, Kota Sungai Penuh