Tentang Kami

balai
laboratorium kesehatan masyarakat
batam

Merupakan salah satu unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan. Untuk melaksanakan visi Presiden 2020-2024 tersebut dan visi Kementerian Kesehatan, maka Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kelas I Batam menjabarkan visinya yakni “Mewujudkan Surveilans Penyakit dan Faktor Risiko berbasis Laboratorium yang Berkualitas di Wilayah Layanan”.

Kementerian Kesehatan mendukung terwujudnya salah satu dari 9 nawacita  Presiden yaitu Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia melalui :

  1. Upaya meningkatkan Kesehatan Reproduksi, Ibu, Anak, dan Remaja
  2. Perbaikan Gizi Masyarakat
  3. Meningkatkan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
  4. Pembudayaan GERMAS
  5. Memperkuat Sistem Kesehatan

BTKLPP Kelas I Batam sebagai UPT dibawah Kementerian Kesehatan menetapkan misi untuk mewujudkan tercapainya visi dan nawacita presiden yaitu melalui :

  1. Meningkatkan surveilans penyakit dan faktor risiko berbasis laboratorium
  2. Pengembangan model dan teknologi tepat guna
  3. Meningkatkan tata kelola pelaksanaan kegiatan
  4. Peningkatan Sumber Daya Manusia

Tugas Pokok Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan Nomor 25 tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT.

UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melaksanakan surveilans epidemiologi, kajian dan penapisan teknologi, laboratorium rujukan, kendali mutu, kalibrasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan model dan teknologi tepat guna, kewaspadaan dini, dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra.

UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan surveilans epidemiologi;
  2. pelaksanaan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL);
  3. pelaksanaan laboratorium rujukan;
  4. pelaksanaan pengembangan model dan teknologi tepat guna;
  5. pelaksanaan uji kendali mutu dan kalibrasi;
  6. pelaksanaan penilaian dan respon cepat, kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB/wabah dan bencana;
  7. pelaksanaan surveilans faktor risiko penyakit tidak menular;
  8. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
  9. pelaksanaan kajian dan pengembangan teknologi pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra;
  10. pengelolaan data dan sistem informasi;
  11. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  12. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit.25